Selasa, 29 Maret 2016

Juara 1 Essay Competition (Deplitbang Hamas)



Kinerja Perbankan Syariah sebagai Kontribusinya dalam Perkembangan Keuangan dan Ekonomi Islam di Indonesia

Astri Septiani, Nira Mufidah
STEI Tazkia

Abstract
Sharia institution in Indonesia which is developing now is Sharia Banking. Its market segmentation almost reach 5% of the target of OJK. The total assets are also have been developing for the last decade. Banking is able to be the biggest contribution to the financial and islamic economy development in Indonesia because it is an institution that is widely known by the society.
Keywords: Islamic Economics, Market  Share, Sharia Banking
Pendahuluan
Perkembangan institusi syariah mulai signifikan. Ini dapat dibuktikan dengan banyaknya institusi-institusi syariah di Indonesia. Institusi syariah yang ada di indonesia dan sering kita jumpai antara lain adalah perbankan syariah, asuransi jiwa syariah dan pegadaian syariah. Namun, kenyataannya di masyarakat hanya sedikit yang mengetahui institusi syariah. Ketidaktahuan masyarakat disebabkan oleh kurangnya informasi dan edukasi dari para pegiat keuangan syariah.
Pada umumnya masyarakat awam hanya mengetahui institusi syariah yaitu bank syariah. Hal ini disebabkan karena aktifitas terbesar masyarakat dalam sektor keuangan ialah menyimpan dan meminjam uang di bank. Awalnya masyarakat menggunakan bank konvensional sebagai sarana transaksinya. Setelah berdirinya bank pertama syariah di Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia, yaitu bank Muamalat pada tanggal 1 November 1991, pandangan sebagian masyarakat mulai terbuka dan memutuskan untuk beralih ke bank syariah. Sebagian dari mereka beralasan karena untuk kenyamanan dan keamanan dengan tetap bermuamalah namun sesuai ajaran Islam dan tidak berhubungan lagi dengan bunga bank. Sehingga bank syariah menjadi institusi syariah yang dapat memberi kontribusi cukup besar terhadap perkembangan ekonomi islam di Indonesia.
Perbankan Syariah
Menurut Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Keuntungan yang paling utama yang didapatkan oleh bank dari bisnis perbankan dengan prinsip konvensional adalah selisih antara bunga simpanan dan bunga pinjaman. Sementara keuntungan yang didapatkan dari bisnis perbankan dengan prinsip syariah adalah bagi hasil antara pemberi modal (masyarakat) dengan pelaku usaha (bank) setelah bank menginvestasikan dana masyarakat dalam sektor yang halal.
Bagi hasil dalam perbankan syariah disebut dengan Akad Mudharobah. Dalam buku Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek, Syafi’i Antonio menyebutkan kata lain mudharabah ialah trust financing, trust investment. Secara teknis, mudharobah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal (100%), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.
Prinsip bagi hasil yang ditawarkan bank syariah mampu menarik minat masyarakat untuk menyimpankan dananya pada bank syariah. Alasan utama beralihnya masyarakat pengguna bank syariah adalah dikeluarkannya fatwa haram oleh MUI tentang bunga bank. Masyarakat muslim mencari solusi untuk menghindari keharaman bunga bank dengan menginvestasikan dananya ke bank melalui akad mudharobah. Alasan selanjutnya adalah sistem bagi hasil terbukti lebih tangguh dari goncangan. Terlihat pada krisis moneter tahun 1997 dimana sejumlah bank konvensional harus dilikuidasikan karena tidak mampu menunaikan kewajibannya terhadap masyarakat karena mereka mengalami negative spread. Negative spread ialah suatu keadaan dimana bunga simpanan lebih besar dibangdingkan bunga pinjaman.
Kinerja Perbankan Syariah
Menurut Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya Siregar, target pangsa pasar (market share) perbankan syariah minimal lima persen.
"Pada akhir 2014 market share kita sebenarnya sudah 4,89 persen. Tapi, pada Maret dan April 2015 turun menjadi 4,67 persen. Ini sangat menyedihkan bagi kita. Namun, di akhir 2015, ternyata naik kembali menjadi 4,87 persen. Ini menjadi bekal kita di 2016 untuk dapat melewati 5 persen sesuai target,"[1]
Perbankan syariah telah mampu berkembang dan memenuhi target pangsa pasar untuk memantaskan diri diterima sebagai lembaga keuangan terpercaya masyarakat Indonesia.
Berdasarkan penjelasan Direktur Utama PT Bank Syariah Mandiri, Agus Sudiarto, total aset gabungan bank-bank syariah Indonesia hanya menempati urutan kelima berada dibawah total aset individu bank konvensional.
"Aset-aset bank syariah kalau digabungkan hanya Rp222 triliun. Itu berada di peringkat lima. Bahkan masih kalah dengan aset individu bank konvensional seperti BRI, Mandiri, BCA," [2]
Walaupun demikian, Agus menyebutkan pertumbuhan bank syariah di Indonesia secara agregat dalam kurun waktu tahun 2000-2014 mampu melebihi bank konvensional. Hal ini dilihat dari pertumbuhan total aset bank syariah yang dihitung berdasarkan Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 43,16 persen. Pertumbuhan ini jauh mengungguli bank konvensional yang hanya sebesar 12,4 persen.
Kesimpulan
Perbankan syariah adalah institusi yang mampu memberikan sokongan terbesar dalam perkembangan keuangan Islam di Indonesia karena sektor perbankan adalah sektor yang paling banyak dijangkau oleh masyarakat umum dari berbagai kalangan. Pangsa pasar bank syariah yang hampir mencapai lima persen harus terus kita genjot agar ia mampu menjadi institusi keuangna syariah yang memegang peranan penting pada perkembangan perekonomian Islam di Indonesia.





Referensi

Dr. Muhammad Syafi'i Antonio, M. (2001).  Bank Syariah; Dari Terori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani.

Kasmir, D. (2013). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers.
Nordiansyah, E. (2015). Total Aset Gabungan Bank Syariah Hanya Tempati Posisi 5. metrotvnews.com.
Pribadi, I. A. (2016). OJK: Pangsa Pasar Perbankan Syariah 4,87%. antaranews.com.




Pribadi, I. A. (2016). OJK: Pangsa Pasar Perbankan Syariah 4,87%. antaranews.com
Nordiansyah, E. (2015). Total Aset Gabungan Bank Syariah Hanya Tempati Posisi 5. metrotvnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar