Kinerja
Perbankan Syariah sebagai Kontribusinya dalam Perkembangan Keuangan dan Ekonomi
Islam di Indonesia
Astri
Septiani, Nira Mufidah
STEI
Tazkia
Abstract
Sharia
institution in Indonesia which is developing now is Sharia Banking. Its market segmentation
almost reach 5% of the target of OJK. The total assets are also have been
developing for the last decade. Banking is able to be the biggest contribution
to the financial and islamic economy development in Indonesia because it is an
institution that is widely known by the society.
Keywords: Islamic
Economics, Market Share, Sharia Banking
Pendahuluan
Perkembangan
institusi syariah mulai signifikan. Ini dapat dibuktikan dengan banyaknya
institusi-institusi syariah di Indonesia. Institusi syariah yang ada di
indonesia dan sering kita jumpai antara lain adalah perbankan syariah, asuransi
jiwa syariah dan pegadaian syariah. Namun, kenyataannya di masyarakat hanya
sedikit yang mengetahui institusi syariah. Ketidaktahuan masyarakat disebabkan
oleh kurangnya informasi dan edukasi dari para pegiat keuangan syariah.
Pada
umumnya masyarakat awam hanya mengetahui institusi syariah yaitu bank syariah.
Hal ini disebabkan karena aktifitas terbesar masyarakat dalam sektor keuangan
ialah menyimpan dan meminjam uang di bank. Awalnya masyarakat menggunakan bank
konvensional sebagai sarana transaksinya. Setelah berdirinya bank pertama
syariah di Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia, yaitu bank
Muamalat pada tanggal 1 November 1991, pandangan sebagian masyarakat mulai
terbuka dan memutuskan untuk beralih ke bank syariah. Sebagian dari mereka
beralasan karena untuk kenyamanan dan keamanan dengan tetap bermuamalah namun
sesuai ajaran Islam dan tidak berhubungan lagi dengan bunga bank. Sehingga bank
syariah menjadi institusi syariah yang dapat memberi kontribusi cukup besar
terhadap perkembangan ekonomi islam di Indonesia.
Perbankan Syariah
Menurut
Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan,
bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Keuntungan yang paling utama yang didapatkan oleh bank dari bisnis perbankan
dengan prinsip konvensional adalah selisih antara bunga simpanan dan bunga
pinjaman. Sementara keuntungan yang didapatkan dari bisnis perbankan dengan
prinsip syariah adalah bagi hasil antara pemberi modal (masyarakat) dengan
pelaku usaha (bank) setelah bank menginvestasikan dana masyarakat dalam sektor
yang halal.
Bagi
hasil dalam perbankan syariah disebut dengan Akad Mudharobah. Dalam buku Bank
Syariah: Dari Teori ke Praktek, Syafi’i Antonio menyebutkan kata lain
mudharabah ialah trust financing, trust
investment. Secara teknis, mudharobah adalah akad kerja sama usaha antara
dua pihak dimana pihak pertama (shahibul
maal) menyediakan seluruh modal (100%), sedangkan pihak lainnya menjadi
pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam
kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian
itu bukan akibat kelalaian si pengelola.
Prinsip
bagi hasil yang ditawarkan bank syariah mampu menarik minat masyarakat untuk
menyimpankan dananya pada bank syariah. Alasan utama beralihnya masyarakat
pengguna bank syariah adalah dikeluarkannya fatwa haram oleh MUI tentang bunga
bank. Masyarakat muslim mencari solusi untuk menghindari keharaman bunga bank
dengan menginvestasikan dananya ke bank melalui akad mudharobah. Alasan
selanjutnya adalah sistem bagi hasil terbukti lebih tangguh dari goncangan.
Terlihat pada krisis moneter tahun 1997 dimana sejumlah bank konvensional harus
dilikuidasikan karena tidak mampu menunaikan kewajibannya terhadap masyarakat
karena mereka mengalami negative spread. Negative spread ialah suatu keadaan
dimana bunga simpanan lebih besar dibangdingkan bunga pinjaman.
Kinerja Perbankan Syariah
Menurut Dewan Komisioner Pengawas Perbankan
OJK, Mulya Siregar, target pangsa pasar (market
share) perbankan syariah minimal lima persen.
"Pada akhir 2014 market share kita sebenarnya sudah
4,89 persen. Tapi, pada Maret dan April 2015 turun menjadi 4,67 persen. Ini
sangat menyedihkan bagi kita. Namun, di akhir 2015, ternyata naik kembali menjadi
4,87 persen. Ini menjadi bekal kita di 2016 untuk dapat melewati 5 persen
sesuai target,"[1]
Perbankan syariah telah mampu berkembang dan
memenuhi target pangsa pasar untuk memantaskan diri diterima sebagai lembaga
keuangan terpercaya masyarakat Indonesia.
Berdasarkan
penjelasan Direktur Utama PT Bank Syariah Mandiri, Agus Sudiarto, total aset
gabungan bank-bank syariah Indonesia hanya menempati urutan kelima berada
dibawah total aset individu bank konvensional.
"Aset-aset
bank syariah kalau digabungkan hanya Rp222 triliun. Itu berada di peringkat
lima. Bahkan masih kalah dengan aset individu bank konvensional seperti BRI,
Mandiri, BCA," [2]
Walaupun demikian, Agus
menyebutkan pertumbuhan bank syariah di Indonesia secara agregat dalam kurun
waktu tahun 2000-2014 mampu melebihi bank konvensional. Hal ini dilihat dari
pertumbuhan total aset bank syariah yang dihitung berdasarkan Compound Annual
Growth Rate (CAGR) sebesar 43,16 persen. Pertumbuhan ini jauh mengungguli bank
konvensional yang hanya sebesar 12,4 persen.
Kesimpulan
Perbankan
syariah adalah institusi yang mampu memberikan sokongan terbesar dalam
perkembangan keuangan Islam di Indonesia karena sektor perbankan adalah sektor
yang paling banyak dijangkau oleh masyarakat umum dari berbagai kalangan.
Pangsa pasar bank syariah yang hampir mencapai lima persen harus terus kita
genjot agar ia mampu menjadi institusi keuangna syariah yang memegang peranan
penting pada perkembangan perekonomian Islam di Indonesia.
Referensi
Dr. Muhammad Syafi'i Antonio, M. (2001). Bank Syariah; Dari Terori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani.
Kasmir, D. (2013). Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers.
Nordiansyah, E. (2015). Total Aset
Gabungan Bank Syariah Hanya Tempati Posisi 5. metrotvnews.com.
Pribadi, I. A. (2016). OJK: Pangsa
Pasar Perbankan Syariah 4,87%. antaranews.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar